Jumat, 18 November 2011

Kesetiakawanan Sosial


Kesetiakawanan Sosial

Kesetiakawanan, mungkin kita pernah dan sering mendengar kata – kata ini.
Apa sih ? kesetiakawanan itu, ini yang akan saya bahas pada tulisan saya saat ini.
Kesetiakawanan itu berarti berbagi suka dan duka pada teman atau sahabat kita sendiri.
Kita tidak akan meninggalkan mereka saat mereka kesulitan, dan bersedia mengulurkan tangannya untuk membantu.
Saat sedih, kita siap untuk menghibur dan membuatnya tersenyum kembali.
Dalam persahabatan, bukan hanya di butuhkan kesetiaannya saja, tapi ketulusan hati dalam menerima dan kekurangan masing – masing.
Contoh ;
Teman kita memiliki keterbatasan fisik ( tidak bisa berjalan ), apa kita akan meninggalkannya ?
Apa kita harus menghina teman kita ?
Karena, ke banyakan dari kita akan memilih menghina dan meninggalkan teman kita yang memiliki kekurangan tersebut.
Seharusnya, kita tidak boleh seperti itu.
Kita harus menerimanya dengan hati yang tulus dan tetap ada di sampingnya, karena kalau bisa memilih setiap orang yang lahir pasti ingin lahir dengan sempurna.
Menghina akan membuat seseorang akan semakin minder dan putus asa.
Sebagai sahabat, kita harus membangkitkan semangat sahabatnya dan tetap mendukungnya, juga di saat dia sedang jatuh.
Karena, dalam hidup tidak selamanya menyenangkan.
Ada kalanya kita jatuh, dan gagal.
Kegagalan itu justru membuat kita semakin kuat dan tetap berusaha untuk memperbaiki kegagalan kita.
Di jaman sekarang, jarang kita bisa dapatkan sahabat yang baik dan setia pada kita.
Tidak semuanya juga bisa membawa pengaruh baik untuk kita.
Narkoba, merokok, itu hal yang biasa kita lihat.
Pencurian, juga sekarang di lakukan oleh anak – anak yang masih di bawah umur.
Mereka tidak sadar akan apa yang mereka lakukan dan dapat merusak dirinya sendiri.
Ada 1 kasus, di mana seorang anak perempuan, yang masih remaja, diperkosa di dalam angkot.
Kasus lainnya, anak remaja di culik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan sampai sekarang belum di ketemukan.
Di jaman sekarang, banyak sindikat penjualan anak, yang di pekerjakan di luar negeri.
Di luar negeri, mereka di pekerjakan sebagai asistent rumah tangga dan harapan mereka untuk mempunyai masa depan yang baik pun gagal dan sirna.
Apa yang terjadi ? mereka di siksa selama mereka bekerja di sana dan tidak bisa kembali lagi.
Sungguh malang sekali nasib mereka.
Mereka tidak bisa bertemu lagi dengan orang tua mereka, malah berakhir maut.
Ini juga yang menjadi masalah di Indonesia.
Bukan Cuma di alami oleh anak – anak remaja, tapi juga di alami oleh orang tua dan dewasa.
Masalah yang tadi sempat saya sebutkan di atas adalah narkoba.
Dengan mudah, kita dapat membelinya dan mendapatkannya dari orang lain atau bahkan sahabat kita sendiri.
Mereka akan melakukan berbagai cara untuk membeli narkoba.
Ada yang mencuri uang orang tuanya, bahkan ada yang membunuh orang tuanya sendiri.
Di jaman sekarang, bukan Cuma peran orang tua saja, tapi harus di butuhkan pendidikan agama yang cukup.
Agama, pendidikan agama sekarang sangat minim yang di ketahui oleh anak – anak jaman sekarang.
Jika sang anak tidak berhati – hati, maka mereka bisa terjerumus dalam pergaulan tidak baik.
Kita harus berhati – hati juga dalam memilih teman.
Berhati – hati, bukan berarti kita membatasi pertemanan kita.
Kita harus berteman dengan siapa saja.
Bukan berarti juga, kita harus berteman dengan orang yang status sosialnya sama seperti kita, atau memiliki ke pintaran yang sama dengan kita.
Tidak selamanya nasib orang itu sama, justru berbeda.
Orang harus bekerja keras untuk mewujudkan mimpinya.
Bukan berarti juga kita harus memiliki pekerjaan yang sama dengan kita.
Kadang, kita harus bersaing dalam berbagai hal.
Karena, di jaman sekarang banyak orang yang lebih pintar dari kita.
Jika kita tidak bisa besaing, kita akan kalah.
Namun, sekarang untuk sukses, banyak tidak suka atau sirik dengan kesuksesan kita.
Itu membuat kita semakin terpacu untuk berhasil.
Kita harus mencontoh ke suksesan orang tersebut.
Jika teman mengalami ke sulitan dalam pelajaran, kita harus bantu teman tersebut.
Kita akan merasa sangat senang, apa bila kita bisa sukses dengan sama – sama.
Kita tidak bakal pernah berpikir, bahwa siapa tahu suatu saat kita akan membuat suatu usaha dengan teman kita dan bekerja sama dengannya.
Bukan Cuma hal negatif saja kan ? tapi ada hal positifnya juga.
Hal positif lainnya, mungkin kita juga bisa melakukan kegiatan social dengan teman kita.
Membagikan makanan pada anak jalan, atau bahkan berbagi kebahagiaan kita, dengan cara merayakan ulang tahun di panti asuhan dengan teman kita.
Hal yang di sebutkan di atas, pasti akan membuat hidup kita jadi semakin bermakna.
Hidup kita akan lebih berarti.
Kita tidak akan pernah tahu, seberapa lama kita bisa berada di samping kita ?
Kadang kalanya, kita tidak harus bergantung pada sahabat kita.
Semakin bergantung, semakin kita tidak bisa lepas dari teman kita.
Kalau sudah seperti ini, efeknya jadi tidak bagus untuk kita dan untuk teman kita.
Hidup kita akan di hantui bayang - bayang teman kita terus loh !
Tidak selamanya kita bisa harmonis terus dengan teman kita.
Ada kalanya kita bertengkar dan memiliki masalah dengan teman kita.
Bagaimana kita bisa mengatasinya ?
Susah memang.
Pasti berat untuk kita bermusuhan dengan sahabat sendiri.
Kita juga tidak tahu masalah apa dan menduganya.
Hal yang tersulit adalah menjaga hubungan baik dengan teman.
Masalah apa pun, bisa membuat kita bermusuhan dengan teman, kalau sudah seperti ini ? maka kita akan kehilangan teman kita.
Masalah cowo atau hal lainnya.
Ke dengarannya memang kecil sih, tapi bisa jadi hal yang besar.
Kadang kita cemburu dengan teman atau sahabat kita, jika mereka mempunyai sahabat yang baru.
Kita sadar, kita berhak berteman dengan siapa saja, tidak selalu dengan teman yang sama.
Saat seperti itu, justru kita melihat sifat asli teman kita yang sebenarnya.
Kadang, kita tidak tahu bagaimana sifat asli teman kita sendiri.
Hmmmmm…..
Tidak mudah memang dalam berteman.
Hanya 1 dari sebagian orang yang seperti itu.
Hal yang terberat juga, di mana sahabat kita pergi meninggalkan kita.
Seperti mimpi buruk untuk kita.
Kita mungkin akan mengeluarkan air mata saat itu.
Apa kah saat itu kita akan mengingat sahabat kita ?
Belum tentu juga.
Dan yang pasti, kenangan bersama teman akan selalu kita ingat, dan itu juga tidak akan pernah kita hapus.
Itu lah buat saya, arti kesetiakawanan.
Kesetiakawanan memang bagus, tapi ada kalanya kita juga harus menjadi diri kita sendiri.
Semoga juga, kita bisa mendapatkan teman seperti itu.
Karena teman itu harus berteman dengan kita dengan tulus, maka ke tulusan itu juga yang bisa membuat kita bertahan.











Rabu, 26 Oktober 2011

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Sejarah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia

Orde Lama
·         Kabinet Djuanda
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.

·         Operasi Budhi
Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.

Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.

Orde Baru
Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.

Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.

Era Reformasi
Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.


Daftar Ketua KPK
No
Nama
Mulai Jabatan
Akhir Jabatan
1.
Taufiequrachman Ruki
2003
2007
2.
Antasari Azhar
2007
2009
3.
Tumpak Hatorangan Panggabean
2009
2010
4.
Busyro Muqoddas
2010
Sekarang









Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
2011
1.      KPK menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kasus ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka
2.      13 Agustus KPK menahan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games setelah ditangkap di Cartagena, Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13 Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan Red Notice pada tanggal 5 Juli 2011 kepada Kepolisian RI yang diteruskan kepada Interpol. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011.
2010
1.      Mantan Mendagri Hari Sabarno, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud diselidiki terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 20 provinsi pada 2002-2004.
2.      30 Maret Sekitar pukul 10.30, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta berinisial IB dan pengacara berinisial AS, yang diduga tengah melakukan transaksi penyuapan di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.
2009
1.      3 September KPK menetapkan status tersangka terhadap bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, dan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kasus korupsi alat kesehatan berbiaya Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2007. Pada 23 Agustus 2011, Sutedjo Yuwono dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra pada 2006. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sutedjo
2008
1.      16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
2.      14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
2005
1.      19 Juni - Menahan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F. setelah diperiksa KPK dalam kasus izin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan, dimana negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar.
2.      27 Desember - Menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 15,9 miliar.
2004
1.      Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
2.      Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.





Regulasi
Dasar hukum KPK
·         UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
·         Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
·         PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang
·         UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
·         UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
·         UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
·         UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah
·         PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
·         PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah